Sabtu, 21 Agustus 2010

Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya

1. KEKERASAN

  1. Menjelaskan kekerasan terhadap pasangan.

Fakta menunjukkan sebagian besar kasus kekerasan terhadap perempuan terjadi di lingkup rumah tangga atau dilakukan oleh orang dekat (intimate partner). Sebagai contoh dari 1722 kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Rifka Annisa Women Crisis Centre, 1054 (60%) kasus diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap istri (Hasimi, 2002). Temuan penelitian yang dilakukan Rifka Annisa bersama UGM, UMEA University, dan Women’s Health Exchange USA di Purworejo, Jawa Tengah, Indonesia, pada tahun 2000 menunjukkan 1 dari 3 perempuan (34%) mengalami kekerasan emosional dari suaminya, termasuk di dalamnya penghinaan, ancaman, dan ancaman fisik yang membahayakan. Kira-kira 1 dari 4 perempuan (27%) mempunyai pengalaman kekerasan fisik atau seksual dari suaminya dalam satu waktu dalam hidupnya, dimana 22% mengalami kekerasan seksual dan 11% mengalami kekerasan fisik. Hampir setengah perempuan (47%) yang mengalami penganiayaan fisik oleh pasangan melaporkan bahwa anak-anak mereka selalu ada selama terjadi kekerasan. Sejumlah 15% perempuan melaporkan selalu membalas jika mereka dipukul. Satu dari 5 perempuan (19%) melaporkan bahwa biasanya mereka dipaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan pasangan mereka selama dipukuli. Kira-kira 1 dari 3 perempuan (33%) yang teraniaya mendapat paling sedikit satu luka-luka sebagai hasil kekerasan; sebagian besar berupa memar atau lecet-lecet (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001). Sekitar 80% perempuan yang mencoba bunuh diri memiliki alasan karena telah mengalami kekerasan dari pasangannya, baik suami atau kekasih (Stark & Flitcraft, 1996). Di seluruh dunia 1 dari 4 perempuan hamil mengalami kekerasan oleh suaminya baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Diperkirakan 40% hingga 70% lebih pembunuhan terhadap perempuan juga dilakukan oleh pasangan intimnya, dalam konteks relasi yang penuh kekerasan (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001). Saat ini ada dua penjelasan yang dianggap paling memadai untuk menerangkan terjadinya kekerasan terhadap pasangan, yakni perspektif teori belajar sosial dan perspektif feminis. Kedua perspektif itu menekankan pada kekerasan yang dilakukan laki-laki terhadap perempuan yang merupakan kasus terbesar dalam kekerasan oleh pasangan dalam rumah tangga. Berdasarkan perspektif teori belajar sosial, kekerasan pasangan dipelajari melalui observasi terhadap hubungan yang penuh kekerasan sebagai cara yang efektif dalam menyelesaikan konflik dan untuk mengontrol pasangan. Sedangkan menurut perspektif feminis semua kekerasan laki-laki terhadap perempuan berakar dari budaya patriarkal di masyarakat. Dimana dalam budaya patriarkal perempuan secara eksplisit maupun implisit ditekan (Lawson, 2003). Sistem sosial budaya selama ini memang telah menyebabkan perempuan lebih banyak menjadi korban kekerasan, sedangkan laki-laki cenderung menjadi pelakunya (Ervita & Utami, 2002)

Berdasarkan perspektif ekologik, berikut adalah beberapa faktor yang ada di tiap-tiap tingkat yang memperbesar peluang laki-laki untuk menganiaya pasangannya.

  • Pada tingkat individual, yang termasuk adalah pernah dianiaya sewaktu masih kanak-kanak atau menyaksikan kekerasan kedua orangtuanya di rumah, ayah tidak ada di rumah atau ditolak oleh ayah, dan sering menggunakan alkohol.
  • Pada tingkat keluarga dan hubungan dekat, studi lintas budaya menunjukkan bahwa peran laki-laki sebagai pengontrol kekayaan dan pembuat keputusan dalam keluarga serta konflik perkawinan merupakan prediktor yang kuat untuk terjadinya kekerasan.
  • Pada level komunitas, pengisolasian perempuan dan kekurangan dukungan sosial, di samping kelompok kemitraan laki-laki yang menerima dan mensahkan kekerasan laki-laki akan menyebabkan tingginya kekerasan.
  • Pada tingkat kemasyarakatan, studi di seluruh dunia menemukan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah hal umum terjadi di tempat-tempat dimana peran gender didefinisikan dan dilaksanakan secara kaku dan dimana konsep maskulinitas dikaitkan dengan kekuatan, kehormatan atau dominasi laki-laki. Norma budaya lain yang dihubungkan dengan kekerasan adalah toleransi terhadap hukuman fisik bagi perempuan dan anak-anak, diterimanya kekerasan sebagai alat untuk menyelesaikan perselisihan antar personal, dan persepsi bahwa laki-laki adalah ‘pemilik’ perempuan.

  1. Karakteristik Pelaku kekerasan

Ervita dan Utami (2002) menyebutkan bahwa laki-laki pelaku kekerasan berasal dari seluruh strata ekonomi dan sosial, tidak memedulikan latar belakang pendidikan, status sosial ekonomi, suku maupun agama. Biasanya laki-laki pelaku mempunyai rasa percaya diri yang rendah, menyalahkan orang lain atas perbuatannya, tidak merasa bersalah atas perilaku yang dilakukan, berasal dari keluarga yang mengalami kekerasan, secara emosional tergantung pada anak dan istri, tidak bekerja atau tidak puas atas pekerjaan, tidak mampu berkomunikasi, kepribadiannya tidak dapat ditebak dan membingungkan, tradisionalis, pencemburu, berperilaku seolah dapat berubah, melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan luka, mengasihani diri sendiri dan menganggap alkohol serta narkoba sebagai alasan pembenar melakukan kekerasan.

Menurut Gondolf (dalam Peterman & Dixon, 2003) ada tiga tipe pelaku kekerasan. Pertama, Typical Batterers, yakni mereka yang tidak memiliki riwayat gangguan mental atau catatan kriminal. Mereka tidak lebih banyak Kedua, Sosiopathic Batterers, yakni mereka yang melakukan kekerasan sebagai cara yang diterima untuk menyelesaikan masalah. Mereka kadangkala didiagnosis memiliki gangguan kepribadian. Mereka sering mengancam untuk membunuh atau melakukan kekerasan lebih lanjut. Mereka juga biasa mencari pembenaran dari kekerasan yang dilakukan melalui keyakinan agama, dan sering menggunakan kekuasaan dan kontrol dalam banyak dimensi kehidupannya. Ketiga, Antisocial Batterers, yakni mereka yang biasanya didiagnosa menderita penyakit mental dan gangguan kepribadian, memiliki masalah dengan kekerasan, dan memiliki catatan kriminal. Kekerasan yang mereka lakukan lebih sering dan lebih kejam daripada tipe lainnya.

  1. Karakteristik Korban

Perempuan korban dapat ditemui di seluruh strata sosial ekonomi, jenjang pendidikan, dan tingkatan umur. Satu-satunya karakteristik demografis umum yang ditemui adalah pendidikan yang rendah (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001). Sama seperti perilaku kekerasan, tidak ada profil psikologis khusus yang bisa menggambarkan korban (Peterman & Dixon, 2003). Akan tetapi ada beberapa keadaan yang umum ditemui pada perempuan korban, yakni merasa dirinya lemah, tidak berdaya, ketidakmandirian (baik ekonomi maupun kejiwaan), ketidakmampuan untuk bersikap dan berkomunikasi secara terbuka (asertif) dan percaya pada peran-peran gender (Ervita & Utami, 2002). Semua korban merasa memiliki pengalaman akan rasa malu yang dalam, terisolasi, dan perasaannya tertekan. (Peterman & Dixon, 2003). Ada fakta yang menarik bahwa mereka yang masa kecilnya sering melihat atau mengalami korban kekerasan pada masa dewasa juga cenderung untuk jatuh sebagai korban kekerasan (Clay, Olsheski & Clay, 2000).

Tabel tipe kekerasan domestik dan contoh perilaku kekerasan (diambil dari Peterman & Dixon, 2003)

Tipe Kekerasan

Contoh Perilaku

Kekerasan fisik

Kekerasan emosional/verbal

Ketergantungan finansial

Isolasi sosial

Kekerasan seksual

Pengabaian/penolakan

Koersi, ancaman, intimidasi

Menampar, memukul, menendang, mendorong, mencambuk, dll.

Mengkritik, membuat pasangan merasa bersalah, membuat permainan pikiran, memaki, menghina, dll.

Mencegah pasangan untuk mendapat pekerjaan, membuat pasangan dipecat, membuat pasangan meminta uang, dll

Mengontrol pasangan dengan siapa boleh bertemu dan dimana bisa bertemu, membatasi gerak pasangan dalam pergaulan, dll

Memaksa seks, berselingkuh, sadomasokisme, dll.

Mengatakan kekerasan tidak pernah terjadi, menyalahkan pasangan bila kekerasan terjadi, dll.

Membuat pasangan khawatir, memecahkan benda-benda, mengancam akan meninggalkan, dll

  1. Dampak terhadap Korban

Kekerasan laki-laki terhadap pasangan perempuan memiliki dampak 6 kali lebih berat daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya. Kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadap perempuan pasangannya juga menghasilkan masalah kesehatan, stres, depresi, dan simtom psikosomatik yang jauh lebih besar daripada kekerasan yang dilakukan perempuan terhadap laki-laki pasangannya (Lawson, 2003). Selain kekerasan dapat langsung berdampak pada kesehatan, juga akan meningkatkan risiko perempuan terkena penyakit di masa yang akan datang. Oleh karena itu, seperti halnya perokok atau peminum alkohol, viktimasi ini dapat dikonseptualisasikan sebagai salah satu faktor risiko bagi perempuan untuk menderita berbagai macam penyakit

Temuan penelitian yang dilakukan di Purworejo, Jawa Tengah, tahun 2000 menunjukkan bahwa banyak perempuan berpendapat, dampak psikologis masalah kekerasan merupakan persoalan yang lebih serius dibanding dampak fisik. Pengalaman mengalami kekerasan mengikis harga diri dan menempatkan perempuan pada risiko yang lebih besar untuk mengalami berbagai macam masalah kesehatan mental, termasuk depresi, stres pasca trauma, bunuh diri, sampai dengan penyalahgunaan alkohol dan obat-obatan. Perempuan yang dianiaya oleh pasangannya menderita lebih banyak depresi, kecemasan dan fobia dibanding perempuan yang tidak pernah dianiaya (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001). Bahkan lebih jauh, pada masa kehamilan seorang perempuan juga mengalami kekerasan. Satu diantara 4 perempuan selama kehamilannya mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya. Kekerasan selama kehamilan dapat berdampak serius pada kesehatan perempuan dan anaknya. Dampaknya antara lain termasuk kunjungan antenatal yang tertunda, pertambahan berat badan selama kehamilan yang tidak mencukupi, peningkatan kebiasaan merokok, penyakit menular seksual, infeksi vagina dan leher rahim, infeksi ginjal, keguguran dan aborsi, kelahiran prematur, gawat janin dan perdarahan dalam kehamilan (Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001).


Berikut adalah tabel dampak kekerasan terhadap perempuan pada kesehatan (Diambil dari Hakimi, Hayati, Marlinawati, Winkvist, & Ellsberg, 2001).

Dampak kekerasan terhadap perempuan

Kesudahan fatal

Pembunuhan

Bunuh diri

Kematian maternal

Kematian yang ada hubungannya dengan AIDS.

Kesudahan tidak fatal

Kesehatan fisik

Cidera

Gangguan fungsional

Keluhan fisik

Kesehatan subjektif yang jelek

Cacat permanen

Obesitas berat

Gangguan Kronis

Sindroma nyeri kronis

Sindroma usus mudah meradang

Gangguan pencernaan

Keluhan somatik

fibromiagla

Kesehatan Jiwa

Stres pasca trauma

Depresi

Kecemasan

Fobia/gangguan panik

Gangguan makan

Disfungsi seksual

Rasa rendah diri

Penyalahgunaan narkotika

Perilaku Kesehatan negatif

Merokok

Alkohol dan penyalahgunaan obat

Perilaku seksual berisiko

Tidak aktif secara fisik

Makan berlebihan

Kesehatan Reproduksi

Kehamilan yang tidak diinginkan

Penyakit menular seksual/AIDS

Kelainan Ginekologis

Abortus tidak aman

Komplikasi kehamilan

Keguguran/berat lahir rendah

Penyakit radang panggul.

Dampak kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga tidak hanya berupa dampak kesehatan fisik dan psikologis semata. Lebih jauh dampaknya juga mempengaruhi keadaan ekonomi. Sebuah penelitian di Amerika Latin menunjukkan bahwa Perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga sering tampak lebih sedikit pendapatannya dibandingkan dengan perempuan yang tidak mengalami kekerasan. Satu dari lima hari ketidakhadiran perempuan di tempat kerja merupakan akibat dari kekerasan rumah tangga yang dideritanya. Setiap 5 tahun seorang perempuan kehilangan kehidupannya yang sehat selama 1 tahun jika ia menderita kekerasan dalam rumah tangga (Boero, 2002). Pada tahun 1993, Bank Dunia mencatat sebuah diagnosa bahwa terjadinya perkosaan dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan penyebab penting dalam ketidakcakapan perempuan dan kematian perempuan dalam usia yang produktif di negara-negara berkembang bahkan di negara-negara maju.

  1. Upaya Mengurangi Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Espinoza (2002) menawarkan suatu tindakan integratif dalam upaya mengurangi kekerasan dalam rumah tangga yang bisa dilakukan, terutama oleh pemerintah. Langkah itu mencakup 6 hal yakni pencegahan, penanganan, Akses kepada perlindungan hukum, perbaikan, penyembuhan dan rehabilitasi, serta pemberian informasi, pendataan, dan penelitian.

  1. Pencegahan

Tindakan pencegahan merupakan kunci untuk menghindari terjadinya pengulangan kasus kekerasan. salah satu bentuk kekerasan adalah dengan menyatakan bahwa kekerasan merupakan masalah kesehatan masyarakat karena mencakup dimensi yang begitu menakutkan, mengakibatkan dampak yang sangat berat, dan yang terpenting bahwa sebenarnya kekerasan itu bisa dihindari. Pencegahan erat hubungannya dengan perubahan perilaku, artinya suatu tindakan yang intensif dan berkesinambungan di berbagai tingkatan. Misalnya, perlu suatu kebijakan yang menjamin suatu perbaikan secara substansial dalam perbaikan kepercayaan diri korban, yang juga mencakup strategi dan tindakan untuk merubah berbagi aspek perilaku pria yang dapat membantu, mematahkan mata rantai rangkaian tindak kekerasan. Salah satu contohnya adalah penyeimbangan kemampuan perempuan dengan pria secara internal dalam keluarga.

  1. Penanganan

Perawatan bagi para korban harus disediakan oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan berbagai elemen untuk menjamin kualitas dan efektivitasnya, di antaranya dapat disebutkan:

  • Tersedianya tempat pelayanan yang dekat dengan si korban, tidak hanya secara fisik tetapi juga secara kultural.
  • Tersedianya pemberian penanganan yang terpadu, artinya bahwa penanganan mencakup seluruh dimensi persoalan secara keseluruhan dan bukan hanya bagian-bagiannya saja.
  • Tersedianya penanganan lintas sektoral, karena setiap sektor akan memberikan pelayanan sesuai spesialisasinya.
  • Penanganan oleh petugas yang berkualitas dan khusus.
  • Penanganan dengan ruang yang cukup
  • Penanganan dengan kesopansantunan.
  • Dikeluarkannya suatu peraturan pelayanan yang diwajibkan.
  1. Penyembuhan dan rehabilitasi

Memperbanyak layanan langsung bagi perempuan korban kekerasan, termasuk melibatkan pelaku dalam program konseling individual ataupun kelompok.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar