Sabtu, 21 Agustus 2010

Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya

3. PELECEHAN SEKSUAL

A. Pengertian Pelecehan Seksual

Pelecehan pembendaan dari kata kerja melecehkan. Melecehkan menghinakan, memandang rendah, mengabaikan Seksual hal yang berkenan dengan seks atau jenis kelamin, hal yang berkenan dengan perkara persetubuhan antara pria dan wanita [Kamus Besar Bahasa Indonesia].

Pelecehan seksual adalah segala macam bentuk perilaku yang berkonotasi seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak diharapkan oleh orang yang menjadi sasaran hingga menimbulkan reaksi negative yaitu, rasa malu, marah, tersinggung dan sebagainya pada diri orang yang menjadi korban pelecehan.

Pelecehan seksual terjadi ketika pelaku mempunyai kekuasaan yang lebih dari pada korban. Kekuasaan dapat berupa posisi pekerjaan yang lebih tinggi, kekuasaan ekonomi, "kekuasaan" jenis kelamin yang satu terhadap jenis kelamin yang lain, jumlah personal yang lebih banyak, dsb.

Rentang pelecehan seksual ini sangat luas, meliputi: main mata, siulan nakal, komentar yang berkonotasi seks, humor porno, cubitan, colekan, tepukan atau sentuhan di bagian tubuh tertentu, gerakan tertentu atau isyarat yang bersifat seksual, ajakan berkencan dengan iming-iming atau ancaman, ajakan melakukan hubungan seksual sampai perkosaan.

Bentuk-bentuk pelecehan seksual adalah :

1. Mengucapkan kata-kata jorok tentang tubuh wanita.

2. Main mata, siulan nakal, isyarat jorok, sentuhan, rabaan, remasan, usapan,elusan, colekan, pelukan, ciuman pada bagian tubuh wanita.

3. Menggoda, kearah hubungan seksual.

4. Laki-laki memperlihatkan alat kelamin atau onani didepan perempuan.

Ada beberapa hal yang perlu diberitahukan kepada anak agar terhindar dari kekerasan seksual, sejak anak berusia 2-4 tahun :

1. anak harus dibritahukan agar jangan berbicara atau menerima pemberian dari orang asing.

2. Anak harus selalu meminta izin orang tua jika akan pergi. “ Katakan pada anak bahwa mereka harus segera melaporkan kepada bapak atau ibunya apabila ada orang yang menyentuh alat kelamin atau tubuh mereka dengan cara yang tidak mereka sukai.

3. Katakan juga agar anak berteriak atau kabur jika merasa terancam oleh orang yang tak dikenal. Agar anak dapat memahami bahwa orang lain dapat melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan kepada dirinya berkaitan dengan perbuatan seksual dan upaya anak dapat memahami hal tersebut, pengenalan bagian tubuh kepada anak mutlak dilakukan.

4. Orang tua juga perlu mengajarkan anak mengenal perbedaan bagian tubuh anak laki-laki dan perempuan.

5. Kemudian ajarkan kepada anak mengenai nilai, batasan, dan aturan yang di anut oleh keluarga yang seharusnya dihormati.

B. Cara mencegah pelecehan seksual

1. Pelajari persoalan pelecehan seksual

2. Mampu bertindak asertif dan berani mengatakan tidak (menolak)

3. Menyebarkan informasi tentang pelecehan seksual

4. Mau bertindak sebagai saksi

5. Membantu korban

6. Membentuk kelompok solidaritas

7. Mengkampanyekan jaminan keamanan, khususnya bagi perempuan

8. Mengkampanyekan penegakan hukum bagi hak-hak perempuan

C. Faktor-faktor Pelecehan Seksual

1. Tingkat kekerasan tindakan pelecehan seksual

2. Social budaya

3. Karakteristik pekerjaan

4. Kondisi korban

5. Kondisi pelaku

6. Status pelaku

7. Situasi dan kondisi saat kejadian

D. Akibat dari pelecehan seksual

1. Gangguan psikologis : marah, mengumpat, tersinggung dipermalukan, terhina, trauma sehingga takut keluar rumah.

2. Kehilangan gairah kerja atau belajar, malas.

3. Dapat terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan

4. Dapat terjadinya PMS

5. Merasa malu terhadap orang sekitar

6. Sulit untuk memutuskan tentang seberapa jauh mereka memandang orang lain

7. Depresi atau kecemasan

E. Perlindungan Hukum Pelecehan Seksual

Perlindungan hukum pasal-pasal yang mengatur tindak pidana tersebut terdapat pada KUHP mengenai kejahatan kesusilaan dan pelanggaran kesusilaan. Pencabulan pasal 289-296; 2,penghubungan pencabulan pasal 286-288. Padahal dalam kenyataan, apa yang dimaksud dengan pelecehan seksual mungkin belum masuk dalam kategori yang dimaksud dalam pasal-pasal tersebut. Dari definisi tersebut pelecehan seksual diartikan sebagai segala macam bentuk perilaku seksual yang dilakukan secara sepihak dan tidak di harapkan oleh orang lain.

Konsepsi kekerasan menurut KUHP tertuang dalam pasal 289 KUHP diartikan membuat orang pingsan atau tidak berdaya. Pengertian tersebut hanya memberikan penjelasan penggunaan kekerasan secara fisik. Demikian juga kejahatan seksual dalam RUU KUHP terdapat pada bab tindak pidana kesusilaan mencakup 56 pasal ( 465-504 ) terdiri dalam 10 bagian, seperti : pelanggaran kesusilaan itu sendiri, pornografi dan porno aksi, perkosaan, zina dan perbuatan cabul ( mulai tindakan pidana bagi pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah sampai dengan persetubuhan dengan anak-anak ).

Pasal dalam undang-undang yang berkaitan dengan tindak pelecehan seksual :

a. Pasal 281-283 KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan

b. Pasal 289-298 KUHP tentang pencabulan

c. Pasal 506 KUHP tentang mucikari

d. Undang-undang perlindungan anak (UUPA) no 23 tahun 2003

e. Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar