Sabtu, 21 Agustus 2010

Permasalahan kesehatan wanita dalam dimensi social dan upaya mengatasinya

2. PEMERKOSAAN

A. DEFINISI PEMERKOSAAN

Perkosaan adalah hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang paksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga dapat merupaka tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu dimotivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan hubungan dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada suatu pihak (korban) oleh pihak lain (pelaku).

B. PRESEPSI MASYARAKAT TENTANG PEMERKOSAAN

1. biasanya korban yang memprokasi atau mengundang kejadian perkosaan dengan penggunakan pakaian yang minim, maupun dandanan yang berlebihan.

2. sebenarnya perempuan dapat menghindari terjadinya tindakan perkosaan

3. perkosaan hanya dilakukan oleh orang sakit atau kriminal.

4. pria baik-baik tidak akan memperkosa kecuali karena undangan atau rayuan dari perempuan

5. perkosaan terjadi karena pelaku tidak dapat mengendalika impuls seksualnya.

  1. MOTIVASI PERKOSAAN

1. pria ingin menunjukan kekuasaan yang bertujuan untuk menguasai korban dengan cara mengancam, menyakiti, atau menggertak perempuan dan dengan penetrasi sebagai simbol kemenangan.

2. sebagai cara meluapkan rasa marah, penghinaan, balas dendam, penolakan cinta, menghancurkan lawan, baik masalah individu maupun masalah kelompok tertentu, sedangkan unsur rasa cinta ataupun kepuasan seksual tidak penting.

3. keluapan perilaku sadis, pelaku merasa puas telah membuat penderitaan kepada orang lain.

D. JENIS-JENIS PERKOSAAN

  1. perkosaan oleh suami / bekas suami
  2. perkosaan oleh pacar / dating rape
  3. perkosaan oleh teman kerja
  4. pelecehan seksual kepada anak

E. PEREMPUAN YANG RENTAN TERHADAP PERKOSAAN

  1. kekurangan pada fisik dan mental, adanya suatu penyakit, permasalahan yang berkaitan dengan fisik sehingga perempuan duduk diatas kursi roda, bisu, tuli, buta, atau keterlambatan mental (tidak mamapu melakukan perlawanan)
  2. pengungsi, imigran, tidak mempunyai rumah, anak jalanan atau gelandangan.
  3. korban tindak kekerasan suami atau pacar.

F. PENCEEGAHAN PERKOSAAN

  1. berpakaian santun, berperilaku baik, bersolek tidak mengundak perhatian pria.
  2. melakukan aktivitas secara bersamaan, dalam kelompok dengan banyak teman dalam artian tidak berduaan.
  3. tidak menerima tamu laki-laki kerumah bila dirumah sendirian
  4. berjalan-berjalan bersama banyak teman, terlebih diwaktu malam hari
  5. bila diikuti orang, ambil jalan kearah yang berlainan atau berbalik dan bertanya keorang tersebut dengan nada yang keras dan tegas apa maksud dia.
  6. berteriak sekencang mungkin bila diserang
  7. waspada terhadap berbagai cara pemerkosaan seperti : hipnotis, obat-obatan dalam minuman, permen, snack, atau hidangan makanan.

G. REAKSI YANG TERJADI SETELAH KEJADIAN PERKOSAAN

1. fase akut (segera)setelah serang terjadi :

korban mengalami syok dan rasa takut yang sangat kuat, kebingungan, disorganisasi, lemah, lelah, tidak dapat dijelaskan secara rinci atau tepan apa yang terjadi (apa siapa dan bagaimana ciri penyerang(pemerkosa)

  1. fase kedua (adaptasi awal)

individu menghayati berbagai emosi negatif seperti pemberontakan, ketakutan, terhina, malu, mual, dan jijik yang pada berikutnya dapat ditanggapi dengan refresi dengan pengingkaran sebagai upaya untuk mencoba menutup pengalaman yang menyakitkan.

  1. fase reorganisasi jangka panjang

bertahun-tahun ditandai dengan upaya individu untuk keluar dari trauma yang dialami dan sungguh menerima dan apa yang terjadi sebagai suatu fakta yang memeang terjadi. Pada fase ini tidak jarang individu menampilkan ciri-ciri defresi, mengalami mimpi-mimpi buruk, kilas balik kejadian.

H. PERAN PETUGAS KESEHATAN

  1. bersikap dengan santun dan jangan menyalahkan
  2. merawat gangguan kesehatan korban
  3. menulis semua hasil pemeriksaan sebagai bukti
  4. merawat kebutuhan jiwa dan berusaha menjadi sahabat yang bisa dipercaya
  5. membantu dalam membuat keputusan
  6. memberi motivasi dan arahan untuk bangkit kembali menatap masa depan
  7. membantu untuk memberitahukan kepada orang tua atau keluarga korban.

BAB III

PENUTUP

A. Kesimpulan

Perkosaan adalah hubungan seksual tanpa kehendak bersama, yang paksakan oleh satu pihak kepada pihak lain, yang juga dapat merupaka tindak pseudo seksual yaitu perilaku seksual yang tidak selalu dimotivasi dorongan seksual sebagai motivasi primer, melainkan hubungan dengan penguasaan dan dominan, agresi dan perendahan pada suatu pihak (korban) oleh pihak lain (pelaku).

Tindakan perkosaan inipun dapat dicegah dengan berbagai cara dan menimbulkan dampak dalam berbagai macam aspek baik dalam reaksi fisik maupun psikologis.

B. Saran

Untuk menghindari tindakan perkosaan ini harus sedini mungkin kita mengetahui bagaimana upaya pencegahannya dan kita harus tetap waspada tehadap setiap orang yang ada di sekeliling kita baik orang terdekat maupun orang lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar