6. WANITA DI TEMPAT KERJA
A.PENGERTIAN
a. Menurut Kardamo adalah wanita yang kerja mengandalkan kemampuan dan keahlian untuk menghasilkan uang agar dpt memenuhi kebutuhan hidup.
b. Pekerjaan diluar rumah adalah orang yg bekerja diluar rumah dengan memperoleh imbalan upah dianggap pekerja dank arena mendapat penghargaan social lebih tinggi dibandingkan pekerjaan rmh tangga.
c. Pekerjaan di dalam rumah adalah seseorang yg bekerja untuk mengurus rmh tangga dan memelihara anak, telah diberi nilai sebagai penganggur dan dianggap sbg bukan pekerja.
B. JENIS-JENIS PEKERJAAN
a. Full time worker : jenis pekerjaan yg biasa dilakukan oleh para wanita secara penuh seharian. Misal bekerja dikantor, pabrik, pekerja lapangan.
b. Half time worker : jenis pekerjaan yang dilakukan oleh para wanita secara part time ( setengah hari) jenis pekerjaan ini contohnya pelayan restoran, SPG.
c. Freelance : jenis pekerjaan yg fleksibel dalam hal waktu bekerja, pekerjaan ini tidak menentukan waktu bekerja yg spesifik
C.KONSEP & NILAI KERJA BAGI WANITA
a. Tugas domestic biasanya tdk dianggap sebagai kerja
b. Kerja bagi wanita mjd symbol status & sekaligus alat untuk mengekspresikan kemampuan bagi dirinya.
D.FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KERJA WANITA
a. Tehnologi : mempengaruhi kondisi kesehatan pekerja
b. Kebijakan produksi : menyebabkan rendahnya kualitas kesehatan pekerja wanita missal diberlakukannya jam kerja yang panjang, penetapan kuota serta ditetapkan shift kerja.
c. Lingkungan kerja : missal buruknya ventilasi, jumlah t4 duduk yang tidak memadai, kadar suara dan debu yang berlebihan, penerangan yg buruk,fasilitaas sanitasi yg tidak memadai.
1.Ada 45,63% buruh perempuan yg berdiri terus menerus 8-14 jam.
2.Ada 36,9% buruh perempuan yg duduk terus menerus 8-14 jam.
E.PERATURAN DAN KEBIJAKAN
a. Ada 47 jenis aturan dibawah Depnaker dan 6 aturan dibawah departemen perkembangan dan energy antara lain menyakut hak2 reproduksi.
b. UU No. 1 / 1951
c. Pasal 13 ayat 1 : pekerja perempuan tdk boleh diwajibkan pada hari pertama haid dan kedua haid.
d. Pasal 13 ayat 2 : pekerja wanita harus diberi cuti selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan / keguguran.
e. Peralatan dan fasilitas kerja : masker, penutup kepala, celemek, sarung tangan karet, penutup telinga.
F.KASUS & KECELAKAAN KERJA PEREMPUAN
a. Kelelahan kerja
b. Keracunan
c. Gangguan pernafasaan, pendengaran, dan penglihatan
d. Kesehatan reproduksi
e. Kesehatan psikis
Tidak ada komentar:
Posting Komentar